Ini Cara Teknis Melaporkan Konten Judi Online

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Muba, Herryandi Sinulingga. -Foto : Romi Rivano-

KORANPALPOS.COM - Judi online terus menggerogoti masyarakat, menghancurkan ekonomi keluarga dan merusak generasi muda. 

Menyikapi ancaman ini, Bupati Musi Banyuasin H. M. Toha bersama Wakil Bupati Rohman menggaungkan seruan keras : lawan, laporkan dan hentikan praktik judi online sekarang juga.

"Judi online bukan sekadar pelanggaran hukum, ini adalah penyakit sosial yang bisa menghancurkan masa depan keluarga dan generasi muda kita. Saya mengajak seluruh masyarakat Musi Banyuasin untuk aktif mencegah, melaporkan, dan tidak memberikan ruang sedikit pun bagi praktik berbahaya ini," tegas Bupati Muba H. M. Toha dalam keterangannya, Senin (28/4).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Muba, Herryandi Sinulingga, AP, menambahkan bahwa perlawanan terhadap judi online membutuhkan sinergi dari seluruh elemen masyarakat.

BACA JUGA:Antisipasi Tahanan Kabur : Ini yang Dilakukan Polres Ogan Ilir !

BACA JUGA:Franky Nasril: Tidak Ada Lagi ASN di Prabumulih yang Malas !

"Praktik ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga membawa dampak sosial dan psikologis yang serius. Mari bersama-sama kita berantas kejahatan ini," ujar Herryandi.

Berikut adalah langkah-langkah rinci untuk melaporkan konten judi online:

1. Melapor Melalui Aduankonten.id

- Kunjungi laman [aduankonten.id].

BACA JUGA:Ratusan Rumah Warga OKU Diterjang Angin Kencang

BACA JUGA:Wujudkan Muara Enim MEMBARA : DPPPA Inisiasi Isbat Nikah Massal !

- Isikan data pelapor, yaitu nama lengkap, alamat surel (email), dan kata sandi.

- Ketuk tombol Captcha’Saya bukan robot’.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan