Ini Cara Teknis Melaporkan Konten Judi Online

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Muba, Herryandi Sinulingga. -Foto : Romi Rivano-
- Tekan ‘Daftar’untuk membuat akun.
- Setelah pendaftaran, unggah tautan(link) dan tangkapan layar(screenshot) dari konten judi online yang ingin dilaporkan.
BACA JUGA:Muchendi Apresiasi Kejari OKI Pulihkan Aset Pemda Senilai Rp 8,8 Miliar
BACA JUGA:Rumah Panggung Ludes Terbakar : Kerugian Diperkirakan Capai Rp100 Juta !
- Jelaskan alasan melaporkan konten tersebut secara jelas dan detail.
- Setelah itu, pelapor akan menerima nomor aduan yang bisa dilacak di menu ‘Lacak Aduan Konten’.
- Kementerian Kominfo akan memproses dan memblokir konten setelah verifikasi.
Alternatif: Warga juga dapat melapor melalui email [[email protected]](mailto:[email protected]) atau nomor WhatsApp 0811-922-4545.
BACA JUGA:Menjawab Kebutuhan Zaman : Evolusi Mitsubishi L300 yang Tak Pernah Pudar !
BACA JUGA:Rumah Panggung Ludes Terbakar : Kerugian Diperkirakan Capai Rp100 Juta !
2. Melapor Via SP4N LAPOR!
- Akses laman [lapor.go.id].
- Pilih klasifikasi laporan :pengaduan.
- Isi judul laporan yang mencerminkan isi laporan.
- Masukkan isi laporan dengan menjelaskan kronologis kejadian secara rinci.