Usai insiden itu kata Sijabat, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Prabumulih Timur. Menanggapi laporan itu, Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Alias Suganda, langsung menginstruksikan tim Singo Timur yang dipimpin oleh Ipda Nendri SH untuk melakukan penyelidikan.
"Tim di lapangan berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penggerebekan. Namun, HJ alias Dong selalu berhasil lolos," ungkap AKP Barisi Sijabat, Kasi Humas Polres Prabumulih.
Setelah beberapa hari dalam pengejaran, pada 24 April 2025, informasi diperoleh bahwa Hengki Jordi telah menyerahkan diri kepada Aiptu Sutarmin SH, didampingi oleh orang tuanya. Tim Singo Timur langsung menuju kediaman Aiptu Sutarmin untuk menjemput pelaku.
"Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan aksi bersama temannya berinisial RO yang saat ini masih dalam pengejaran," tambahnya.
Karena perbuatnnya itu kata kasi humas, Jordi dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. “Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 9 tahun,” tegasnya.*