3. Emas 2 gram: Rp3.878.000
4. Emas 3 gram: Rp5.792.000
5. Emas 5 gram: Rp9.620.000
BACA JUGA:Harga Emas Antam 15 April 2025 : Masih Stabil di Angka Rp1.896 Juta per Gram !
BACA JUGA:Harga Emas Antam 14 April 2025 : Turun Rp8.000 Menjadi Rp1,896 Juta per Gram !
6. Emas 10 gram: Rp19.185.000
7. Emas 25 gram: Rp47.837.000
8. Emas 50 gram: Rp95.595.000
9. Emas 100 gram: Rp191.112.000
10. Emas 250 gram: Rp477.515.000
11. Emas 500 gram: Rp954.820.000
12. Emas 1.000 gram: Rp1.909.600.000
Setiap transaksi jual dan beli emas batangan dikenakan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Untuk pembelian emas, PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen dikenakan bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Sementara untuk penjualan kembali (buyback), jika total nilai transaksi melebihi Rp10 juta, maka akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
Pajak tersebut langsung dipotong dari nilai buyback, dan pembeli akan menerima bukti potong sebagai bagian dari transaksi resmi.