Lebih lanjut, Aspidsus Kejati Sumsel menyatakan harapannya agar tersangka AT segera ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 17 Januari 2024 hingga 05 Februari 2024.
Penahanan ini akan dilakukan di Rumah Tahanan Kelas I A Pakjo Palembang.
Sebelum penangkapan ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan AT sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dengan nilai sekitar Rp6.483.127.524 pada Desember 2023.
Modus operandi yang digunakan oleh tersangka melibatkan penggunaan identitas nasabah untuk membuka rekening, membuat ATM, dan mengaktifkan Mobile Banking nasabah.
Dengan menggunakan instrumen tersebut, tersangka diduga menarik uang dari tabungan nasabah dalam jangka waktu satu tahun dari 2022 hingga 2023.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menambahkan bahwa penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa terkait dugaan korupsi ini.
Kejati Sumsel berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.(ant)