Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, PPh 22 sebesar 0,45 persen dikenakan kepada pembeli yang memiliki NPWP, dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai dengan bukti potong PPh 22 dari pihak Antam.
Berikut daftar harga emas batangan Antam berdasarkan berat per Senin (21/4):
BACA JUGA:Harga Emas Antam 12 April 2025 : Naik Rp15.000, Melesat di Angka Rp1,904 Juta per Gram !
BACA JUGA:Harga Emas Antam 9 April 2025 : Melonjak Tajam Rp23.000 Menjadi Rp1,777 Juta per Gram !
1. Emas 0,5 gram: Rp1.040.000
2. Emas 1 gram: Rp1.980.000
3. Emas 2 gram: Rp3.900.000
4. Emas 3 gram: Rp5.825.000
5. Emas 5 gram: Rp9.675.000
6. Emas 10 gram: Rp19.295.000
7. Emas 25 gram: Rp48.112.000
8. Emas 50 gram: Rp96.145.000
9. Emas 100 gram: Rp192.212.000
10. Emas 250 gram: Rp480.265.000
11. Emas 500 gram: Rp960.320.000