Pencuri Kabel Underground Tol Prabumulih-Indralaya Tertangkap : Ini Dia Orangnya !

Kamis 17 Apr 2025 - 16:02 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Dahlia

"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 7 tahun," tegas AKP Sijabat. 

BACA JUGA:Heboh! Warga Berlomba Klaim Saldo DANA Gratis hingga Rp350 Ribu, Ini Cara Mendapatkannya

BACA JUGA:Tragis ! Santri 12 Tahun Tenggelam di Bekas Galian Tol di Ogan Ilir

Masih kata Sijabat, saat ini kasus pencurian tersebut masih dalam pengembangan.

Tim Macan RKT masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya berinisial BW yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (abu)

Kategori :