Kedapatan Bawa Senpi Rakitan, Pria Asal Lubai Ditangkap Tim Macan Polsek RKT

Tersangka Rivandi-Foto : Prabu-

KORANPALPOS.COM - M Rivandi (25), seorang warga Desa Gunung Raja, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan, kini terancam menjalani puasa dan merayakan Lebaran di dalam tahanan. 

Pasalnya, M Rivandi ditangkap oleh Tim Opsnal Macan RKT dari unit reskrim Polsek Rambang Kapak Tengah. Ia ditangkap karena membawa senjata api rakitan ilegal beserta sebutir amunisi di kawasan Jalan Desa Jungai, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih, pada Kamis, 27 Februari 2025, sekitar pukul 18.30 WIB.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK M.A.P, melalui Kapolsek Rambang Kapak Tengah, Ipda Krisnanda SH MH, menjelaskan kronologi penangkapan ini berawal dari patroli rutin yang dilakukan oleh tim Macan RKT yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aipda M Agustino SH. 

BACA JUGA:Rusak Generasi dan Bikin Resah Warga: Polisi Tindak Kampung Narkoba Serdang Menang OKI!

BACA JUGA: Peristiwa Tragis di Musi Rawas : Satu Keluarga Keracunan Asap Genset, Dua Orang Meninggal !

Saat melintas di jalan umum simpang Jungai, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.

“Ketika suasana sepi, anggota kami melihat seorang pria yang tampak gelisah. Kami mendekatinya dan menanyakan dari mana ia berasal dan hendak ke mana,” ungkap Ipda Krisnanda. 

Respon M Rivandi saat ditanya menunjukkan tanda-tanda kepanikan, yang semakin memicu kecurigaan petugas. Setelah beberapa pertanyaan, petugas pun melakukan penggeledahan.

“Melihat gerak-gerik yang mencurigakan, anggota kami langsung melakukan penggeledahan terhadap M Rivandi,” lanjut Krisnanda. 

BACA JUGA:Astaga ! Remaja Putri di Ogan Ilir Ini Dirudapaksa Ayah Kandung

BACA JUGA:Penyidik Polres Muba Geledah Kantor PT MEP : Dugaan Korupsi Puluhan Miliar Terkuak !

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sepucuk senjata api rakitan beserta sebutir amunisi kaliber 38 mm yang disimpan di saku celana M Rivandi.

Setelah penemuan tersebut, M Rivandi langsung dibawa ke Polsek untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Karena perbuatan itu, M Rivandi dapat dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 KUHP tentang membawa dan menyimpan senjata api rakitan tanpa hak,” tegas Kapolsek.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan