Kedapatan Bawa Senpi Rakitan, Pria Asal Lubai Ditangkap Tim Macan Polsek RKT

Tersangka Rivandi-Foto : Prabu-

Ancaman hukuman bagi M Rivandi sangat serius.

Menurut Kapolsek, ia berpotensi menghadapi pidana penjara selama setinggi-tingginya 20 tahun.

“Ini adalah pelanggaran berat yang tidak dapat dianggap sepele,” pungkasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan