“Untuk kerugian negara, kami masih menunggu hasil dari BPK dan juga Inspektorat Ogan Ilir,” kata Assarofi.
BACA JUGA:Terbongkar ! Mantan Artis Sekar Arum Transaksi dengan Uang Palsu : Disita Rp223 Juta
BACA JUGA:Tersabet Tali Towing saat Menarik Tongkang : Dua ABK Tugboat Tewas Seketika !
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti kasus ini hingga seluruh proses hukum tuntas dan ada kejelasan status tersangka.
Sebagai informasi, PMI Kabupaten Ogan Ilir menerima dana hibah sebesar Rp 1 miliar pada tahun 2023 dan kembali menerima jumlah yang sama pada tahun 2024.
Dengan demikian, total dana hibah yang diterima oleh PMI selama dua tahun berturut-turut mencapai Rp 2 miliar.
Dana tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung berbagai program kemanusiaan dan kegiatan sosial PMI di wilayah Ogan Ilir.