Polres Muba Keluarkan Edaran Larangan Musik Remik

Selasa 15 Apr 2025 - 19:58 WIB
Reporter : Romi Rivano
Editor : Maryati

KORANPALPOS.COM - Kepolisian Resor Musi Banyuasin (Polres Muba) resmi mengeluarkan surat edaran yang menegaskan larangan memainkan musik Remik dalam pertunjukan organ tunggal di berbagai kegiatan masyarakat, seperti hajatan pernikahan dan pesta lainnya.

Larangan ini diterbitkan sebagai upaya menekan potensi gangguan ketertiban umum dan tindak pidana.

Surat edaran tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga melalui Plh Kasi Humas Polres Muba AKP Nazaruddin, SH., M.Si., menindaklanjuti instruksi dari Kapolda Sumatera Selatan.

“Betul, Polres Muba sudah mengeluarkan surat edaran ke jajaran agar menindak tegas pertunjukan organ tunggal yang memainkan musik Remik. Musik jenis ini kerap menimbulkan keresahan di masyarakat, bahkan sering memicu tindak kriminal seperti peredaran narkoba, konsumsi minuman keras, hingga perkelahian,” tegas AKP Nazaruddin, Selasa (15/4/2025).

 BACA JUGA:255 Calon Haji OKU Jalani Manasik Haji Jelang Keberangkatan

BACA JUGA:Komisi III Nilai Rumah Dinas Walikota Lubuklinggau Masih Layak Pakai, Namun Butuh Renovasi

Nazaruddin menjelaskan, jenis hiburan ini tidak jarang menciptakan kerumunan yang tidak terkendali.

Bahkan dalam beberapa kasus sebelumnya, pertunjukan musik Remik berujung pada tindakan penganiayaan, pengeroyokan, hingga kasus pembunuhan.

Selain itu, acara semacam ini juga dinilai rawan terjadi tindak asusila, perjudian, dan transaksi narkotika.

“Ini bukan sekadar hiburan. Dalam praktiknya, acara musik Remik acap kali menjadi pemicu gangguan kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat). Maka langkah antisipatif harus dilakukan secara tegas,” lanjutnya.

 BACA JUGA:Satu Unit Rumah Panggung di Pasar Jukung Air Sugihan OKI Ludes Terbakar

BACA JUGA:Sebanyak 311 Capaska Kabupaten OKI Ikuti Seleksi PWK dan TIU

Larangan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Hiburan Umum, yang menekankan pentingnya pelaksanaan hiburan yang tidak melanggar norma sosial, hukum, dan agama.

Nazar juga menyebutkan bahwa jajaran Polsek dan Bhabinkamtibmas di seluruh wilayah hukum Polres Muba telah dan akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk kepada para penyedia jasa hiburan organ tunggal.

“Kami mengingatkan kepada seluruh pengusaha hiburan, khususnya penyedia organ tunggal, agar tidak memenuhi permintaan masyarakat untuk memainkan musik Remik. Kepatuhan terhadap aturan ini sangat penting untuk menjaga ketertiban bersama,” ujarnya.

Kategori :