PALEMBANG - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan(Sumsel) memusnahkan barang bukti kejahatan narkoba jenis sabu-sabu 3,4 kilogram dan pil ekstasi 4.295 butir yang disita dari pengedar jaringan antarprovinsi.
"Barang-bukti narkoba itu disita dari 13 tersangka pengedar, kurir, dan bandar narkoba jaringan antarprovinsi yang ditangkap dalam beberapa bulan terakhir," kata Wakil Direktur(Wadir) Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP Haris Sandi di Palembang, Rabu.
Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi yang berlangsung di Mapolda Sumsel, Palembang dengan cara dilarutkan menggunakan blender.
BACA JUGA:Ancam Sebar Foto Syur di Sosmed, Pria Ini Peras Korban Rp3 Juta
Sebelum dimusnahkan, sabu-sabu dan pil ekstasi diperiksa oleh petugas Laboratorium Forensik Cabang Polda Sumsel untuk mengecek kadar amphetamine dan methamphetamine yang terkandung di dalamnya, setelah dipastikan hasil pengecekan barang bukti tersebut mengandung narkoba langsung dimusnahkan.
Wadir AKBP Haris Sandi menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti kejahatan narkoba sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Pemusnahan barang bukti tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 91 dan Pasal 45 ayat (4) KUHAP, benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan harus dimusnahkan.
BACA JUGA:3 Buronan yang Membunuh Guru Ngaji di Banyuasin Diciduk di Bengkulu dan Jambi
Melihat hasil pengungkapan kasus tersebut, pihaknya bersama instansi terkait terus berupaya menghentikan pelaku kejahatan narkoba memasarkan barang terlarang itu di wilayah hukum Polda Sumsel sebagai upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Pemberantasan narkoba di provinsi yang memiliki 17 kabupaten dan kota itu akan lebih digencarkan lagi karena kasusnya cenderung meningkat dan peredarannya menyasar berbagai lapisan masyarakat. (ant)