LUBUKLINGGAU - Mantan Direktur PT Mura Sempurna, Andriyanto, yang merupakan terdakwa korupsi penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumsel, telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp730,33 juta (730.333.636).
Hal ini terungkap dalam pres rilis yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Senin 15 Januari 2024.
Dalam kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Riyadi Bayu Kristianto, didampingi Kasi Intel Wenharnol, dan Kasubsi penuntutan Jauhari, menyampaikan bahwa pengembalian uang negara tersebut dilakukan tersangka melalui istrinya Abir Fadillah.
Dikatakan Riyadi, meski tersangka telah melakukan restitusi terkait tindak pidana korupsi yang merugikan uang negara sebesar Rp 6,2 miliar, namun hal itu tidak menghapus tindak pidana yang dilakukan tersangka dan rekan-rekannya.
BACA JUGA:Nekat Mencuri, 3 Pelajar di Prabumulih Berakhir di Tahanan Polisi
BACA JUGA:Gunakan Tangki Modifikasi, 3 Tersangka Penimbunan BBM Diamankan, Begini Modusnya !
"Meskipun pengembalian ini dilakukan, perkaranya tetap berlanjut," tegas Riyadi.
Hanya saja, pengembalian uang negara tersebut dalam proses persidangan akan menjadi pertimbangan bagi tersangka dugaan korupsi dana hibah yang diterima PT Mura Sempurna dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.
Ditambahkan Jaksa penuntut umum, bahwa terdakwa lainnya, Ismun Yahya (mantan DPRD Mura) dan Dariyadi, juga diharapkan akan mengembalikan kerugian keuangan negara sesuai dengan aliran dana yang mereka nikmati.
"Hingga saat ini, hanya Andriyanto yang telah mengembalikan dana sebesar Rp 730.333.636," ujarnya.
BACA JUGA:Dua Beradik di Kayuagung Jadi Korban Percobaan Perampokan, Begini Nasibnya !
BACA JUGA:Belum Genap Sebulan Bebas, Kuli Bangunan Ini Kembali Ditangkap Polisi !
Sebelumnya menurut JPU, dua tersangka lain yakni Ismun Yahya dan Dariyadi juga akan melakukan restitusi atau pengembalian uang negara yang telah diterima oleh mereka.
"Tapi sampai saat ini baru tersangka Andrianto," ujarnya.
Pihak Kejari berharap kedua tersangka lainnya juga melakukan hal serupa dengan tersangka Andrianto, agar bisa menjadi pertimbangan yang meringankan oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara ini.