KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatra Selatan mengimbau warga yang memiliki KTP di luar domisili wilayah itu agar segera mengurus pindah memilih sebelum batas waktu yang ditetapkan yaitu 15 Januari dan 7 Februari 2024.
"Kami mengimbau warga yang memiliki KTP luar domisili Sumsel agar segera pindah memilih ke sekretariat panitia pemilihan kecamatan (ppk) atau langsung datang ke kantor kpu," kata Komisioner KPU Sumsel Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Prahara Andri Kusuma saat diwawancarai di Palembang, Minggu, 14 Januari 2024.
Ia menjelaskan untuk mengurus pindah memilih, kpu membagi menjadi dua waktu yaitu pada 15 Januari dan 7 Februari 2024.
Untuk pindah memilih pada tanggal 15 Januari 2024 dengan syarat alasan pindah memilih yakni bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, tahanan rutan, penyandang disabilitas, rehabilitasi narkoba, bekerja di luar negeri, menempuh pendidikan menengah dan tinggi, serta pindah domisili.
BACA JUGA:Bedeng 4 Pintu di Prabumulih Ludes Terbakar, Ternyata Ini Penyebabnya !
BACA JUGA:Keramas dengan Lidah Buaya Solusi Rambut Tetap Sehat, Begini Caranya!
Sedangkan, untuk tanggal 7 Februari 2024, syarat alasan pindah memilih adalah bertugas tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, dan menjadi tahanan rutan.
Pada saat mengurus pindah memilih, masyarakat harus membawa KTP dan bukti pendukung lainnya seperti surat pindah tugas dari perusahaan dan sebagainya.
"Serta, dalam mengurus pindah memilih harus datang sendiri ke sekretariat ppk dan kpu dan tidak boleh diwakilkan," jelasnya.
Ia mengatakan apabila masyarakat berpindah dari Pulau Sumatra ke Jawa atau antarprovinsi, maka mereka itu hanya dapat mengikuti pemilihan presiden dan kehilangan hak memilih pada level provinsi dan daerah di bawah pada Pemilu 2024.
BACA JUGA:Bedeng 4 Pintu di Prabumulih Ludes Terbakar, Ternyata Ini Penyebabnya !
"mun, masyarakat yang berpindah antarkota dan kabupaten dalam satu provinsi, itu bisa melakukan pemilihan presiden, DPD, dan DPRD provinsi. Tetapi, mereka tidak dapat mengikuti pemilihan DPRD kota ataupun kabupaten," jelasnya.
Andri mengatakan untuk jumlah yang melapor pindah memilih masih fluktuatif, namun jumlah laporan yang diterima oleh KPU Sumsel itu sudah mencapai ribuan orang.
"Kami saat ini masih terus menerima proses pindah memilih hingga batas waktu yang telah ditetapkan," kata dia. (ant)