JAKARTA – Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (BPA Kejagung) telah berhasil menjual 967.500 lembar saham yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Saham tersebut merupakan aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro dan dilelang pada Kamis (20/3).
“Terjual objek lelang sebanyak 967.500 lembar saham PT Mandiri Jaya pada PT Putra Asih Laksana sesuai surat kolektif saham Nomor 0000001SKSPAL tanggal 5 Agustus 2015,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya di Jakarta pada Sabtu (22/3).
Lebih lanjut, Harli menjelaskan bahwa negara memperoleh Rp37.866.000.000,00 dari hasil penjualan saham tersebut. Dana yang diperoleh akan masuk ke kas negara sebagai bagian dari pemulihan aset dalam kasus Jiwasraya, yang telah merugikan negara hingga triliunan rupiah.
BACA JUGA:Ditangkap Satresnarkoba, Gusti Terancam Berlebaran di Balik Jeruji Besi
BACA JUGA:Diduga Korsleting Listrik, Ruang ULP Pemkab Muara Enim Terbakar
Eksekusi lelang ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 2937K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021, yang memperkuat Putusan Banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor Print-7/Pid.Sus-Tpk/2021/PT.Dki tanggal 26 Februari 2021, serta Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020.
BPA Kejagung bersama tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan lelang ini melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV. Proses pelelangan dilakukan secara daring tanpa kehadiran fisik peserta lelang, yang dilakukan melalui mekanisme e-Auction.
Penawaran lelang dilakukan melalui situs resmi lelang.go.id, dengan batas waktu penawaran hingga pukul 14.00 WIB sesuai waktu server.
Harli menegaskan bahwa mekanisme pelelangan yang diterapkan sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Proses ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal Dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.
BACA JUGA:Wuling New Air ev: Mobil Listrik Mungil yang Elegan dan Futuristik.
BACA JUGA:Kebakaran Hanguskan Satu Rumah di Ogan Ilir, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Dengan keberhasilan lelang ini, Kejaksaan Agung terus berupaya mengoptimalkan pemulihan aset negara dari hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang, demi memastikan bahwa kerugian negara akibat skandal Jiwasraya dapat diminimalisir. (ant)