MASYARAKAT BAKAL MAKIN TERPURUK

Selasa 18 Mar 2025 - 22:56 WIB
Reporter : Robiansyah
Editor : Dahlia

*Pajak Nunggak 2 Tahun,  Kendaraan Bermotor Bakal Disita? 

PEMERINTAH nampaknya akan tetap memberlakukan aturan sita kendaraan bermotor yang menunggak pajak 2 tahun.

Kebijakan ini mulai diberlakukan pada April 2025.

Kendaraan yang tidak membayar pajak dalam kurun waktu tersebut akan dihapus dari sistem registrasi, sehingga dianggap sebagai kendaraan ilegal dan dapat disita.

Aturan ini berlandaskan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyatakan bahwa kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama dua tahun setelah masa berlaku STNK habis akan dihapus dari database kepolisian. 

Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, yang selama ini masih tergolong rendah di berbagai daerah.

Namun, kebijakan ini berpotensi memicu gelombang protes, terutama di daerah-daerah seperti Sumatera Selatan (Sumsel), di mana kendaraan bermotor, khususnya sepeda motor, merupakan alat utama masyarakat untuk bekerja dan mencari nafkah.

Banyak warga khawatir bahwa penerapan aturan ini akan semakin membebani mereka di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil.

Adapun dalam kabar yang beredar di media sosial ini, disebutkan bahwa aturan tilang yang berlaku pada April 2025 adalah kendaraan dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang mati selama dua tahun, akan disita dan datanya akan dihapus.

Menyikapi hal tersebut, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri pun membantah jika informasi yang beredar mengenai aturan baru soal tilang kendaraan mulai April 2025.

"Info yang beredar itu adalah tidak benar," kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, Senin (17/3).

Terkait kabar tersebut, Brigjen Pol. Slamet mengatakan bahwa STNK memang harus disahkan setiap tahun.

Akan tetapi, apabila tertangkap petugas dan STNK belum disahkan, pengendara tetap ditilang, tapi kendaraan tidak disita.

Lebih lanjut, ia juga menegaskan bahwa jika STNK belum disahkan selama dua tahun, data kendaraan tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik. Penghapusan Data Kendaraan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74 ada dua skenario data kendaraan dihapus, yakni atas permintaan pemilik atau pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi.

Kategori :