Sementara, Agung Sutomo mengatakan bahwa layanan ini merupakan pusat informasi yang digunakan untuk menerima dan mengirimkan permintaan pertolongan dalam keadaan darurat melalui jaringan telekomunikasi di Kabupaten Ogan Ilir.
BACA JUGA:Percepatan Penurunan Stunting: Satgas Fokus Pada 7 Tugas, Ini Tugasnya!
BACA JUGA:Pertamina Beri Sanksi Setop Pasokan Solar SPBU di Banyuasin, Ini Penyebabnya !
"Layanan ini sesuai dengan Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Layanan Nomor Darurat Tunggal Panggilan Darurat,"kata dia.(sro)
Kategori :