JAKARTA - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, telah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2024.
Keputusan ini memiliki tujuan untuk memberikan panduan terkait hari-hari cuti bersama yang akan diterapkan bagi para ASN di seluruh Indonesia.
Berdasarkan salinan Keputusan Presiden yang telah dilihat pada hari Rabu di Jakarta, terdapat empat diktum yang merinci cuti bersama pegawai ASN pada tahun 2024.
BACA JUGA:Pedagang Tuntut Jaminan Hak Berdagang di Pasar 16 Ilir
BACA JUGA:Waspada Covid-19 Varian Baru, Ada 12 Kasus Aktif di Palembang
Diktum ini memberikan penegasan terkait tanggal-tanggal cuti bersama yang harus diikuti oleh para ASN sepanjang tahun 2024.
Diktum pertama menetapkan cuti bersama pegawai ASN pada tahun 2024, sebagai berikut:
1. Tanggal 9 Februari 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.
BACA JUGA:Pertamina Beri Sanksi Setop Pasokan Solar SPBU di Banyuasin, Ini Penyebabnya !
BACA JUGA:Tidak Lulus Seleksi PPPK, Ratusan Guru Datangi DPRD Prabumulih, Ini Permintaannya !
2. Tanggal 12 Maret 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946.
3. Tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
4. Tanggal 10 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Al Masih.
BACA JUGA:Wamenkominfo Nezar Patria Mengungkapkan Strategi Komunikasi Publik di Era Digitalisasi
BACA JUGA:KPU Provinsi Sumsel Ambil Alih Kewenangan KPU Kota Prabumulih