Pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22.
Pemilik NPWP dikenakan pajak sebesar 0,45 persen dari harga emas yang dibeli.
Pembeli yang tidak memiliki NPWP dikenakan pajak sebesar 0,9 persen.
Setiap pembelian emas batangan dari Antam akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai bukti pembayaran pajak.
Kenaikan harga emas Antam dipengaruhi oleh beberapa faktor utama, termasuk fluktuasi harga emas global, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (USD), serta kondisi ekonomi dan geopolitik dunia.
1. Harga Emas Global
Harga emas dunia mengalami kenaikan yang berdampak pada harga emas dalam negeri.
Harga emas internasional dipengaruhi oleh tingkat inflasi global, kebijakan suku bunga Bank Sentral AS (The Fed), dan permintaan emas sebagai aset safe haven.
2. Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar AS
Pelemahan rupiah terhadap dolar AS biasanya mendorong kenaikan harga emas di dalam negeri karena harga emas di pasar internasional dihitung dalam dolar.
3. Permintaan Emas sebagai Investasi
Dalam kondisi ekonomi yang tidak stabil, banyak investor beralih ke emas sebagai aset yang lebih aman dibandingkan saham atau obligasi.
4. Krisis Geopolitik dan Ketidakpastian Global
Konflik geopolitik di berbagai belahan dunia sering kali mendorong harga emas naik karena investor mencari perlindungan dengan membeli emas.
Dengan memahami tren harga emas, faktor-faktor yang mempengaruhi, serta aturan pajak yang berlaku, masyarakat dapat lebih bijak dalam berinvestasi emas sebagai salah satu instrumen keuangan yang aman dan menguntungkan.
Harga emas yang terus mengalami kenaikan dalam beberapa tahun terakhir menjadi indikator bahwa emas tetap menjadi pilihan investasi jangka panjang yang menarik bagi masyarakat Indonesia.