5. Emas 5 gram: Rp8.240.000
6. Emas 10 gram: Rp16.425.000
7. Emas 25 gram: Rp40.937.000
BACA JUGA:Harga Emas Antam 1 Ramadan 1446 H : Turun Rp6.000 Menjadi Rp1.672 Juta per Gram !
BACA JUGA:Harga Emas Antam 28 Februari 2025 : Merosot Tajam Rp14.000 ke Angka Rp1,678 Juta per Gram !
8. Emas 50 gram: Rp81.795.000
9. Emas 100 gram: Rp163.512.000
10. Emas 250 gram: Rp408.515.000
11. Emas 500 gram: Rp816.820.000
12. Emas 1.000 gram: Rp1.633.600.000
Dalam transaksi jual beli emas batangan, pemerintah telah menerapkan kebijakan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Aturan ini mencakup pajak penghasilan (PPh) yang dikenakan pada penjualan maupun pembelian emas batangan.
Jika emas batangan dijual kembali ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, maka akan dikenakan PPh Pasal 22.
Pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan pajak sebesar 1,5 persen.
Non-NPWP dikenakan pajak sebesar 3 persen.
Pajak ini dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima oleh penjual.