BANYUASIN - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan membatalkan kelulusan dua orang tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Pembatalan kelulusan dua tenaga honorer itu menjadi PPPK karena belum memenuhi persyaratan genap dua tahun sebagai tenaga honorer.
Kepala BKPSDM Banyuasin Edi Haryono, Rabu, 10 Januari 2024, mengatakan kedua orang tersebut sudah dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Mereka tidak memenuhi persyaratan yaitu masa kerja sebagai honorer belum sampai dua tahun," katanya.
BACA JUGA:Kabar Gembira ! ASN OKU Bakal Terima Tukin Selama 6 Bulan
BACA JUGA:Manfaatkan Puluhan Hektare Lahan Kosong Menjadi Kebun Cabai
Ia menerangkan masa kerja minimal dua tahun menjadi syarat bagi tenaga honorer di lingkungan Pemkab Banyuasin.
Ia mengaku akan menelusuri persyaratan honorer lainnya apakah masih ada PPPK yang lulus tidak memenuhi persyaratan.
Ia mengajak masyarakat untuk sama-sama ikut melakukan pengawasan terhadap peserta yang tidak memenuhi persyaratan.
"Kalau memang ada yang tidak memenuhi persyaratan jangan segan untuk melapor ke kami," terangnya.
BACA JUGA:Masyarakat Tinggal di Bantaran Sungai Harus Waspada
BACA JUGA:Air Sungai Meluap, Buaya Muncul Kepermukaan Buat Heboh Warga di Musi Rawas
Sebelumnya, Pemkab Banyuasin sudah melakukan seleksi kompetensi pada tanggal 22 hingga 24 November 2023 lalu berdasarkan peraturan Menteri Keuangan nomor 190/PMK.05/2022 pada 2023 lalu terbuka lowongan PPPK tenaga kesehatan sebanyak 1.160 dan guru sebanyak 1.536 orang
Sekretaris Daerah Banyuasin Erwin Ibrahim menegaskan Banyuasin berkomitmen untuk melaksanakan seleksi PPPK secara transparan dan akuntabel.
Ia juga meminta kepada para peserta tes untuk tidak percaya dengan pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan. (ant)