Fasilitasi 360 UMKM Terbitkan Sertitifikasi Halal pada 2025

Minggu 02 Mar 2025 - 20:02 WIB
Reporter : Erika
Editor : Isro Antoni

KORANPALPOS.COM - Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) memfasilitasi sebanyak 360 UMKM di wilayah ini untuk menerbitkan sertifikasi halal pada tahun 2025.

Kepala Bidang Pemberdayaan UKM Dinas Koperasi dan UKM Sumsel Ambar Sehatiningsih, di Palembang, Minggu, mengatakan sertifikasi halal itu dibagi menjadi dua jenis, yaitu Sertifikasi Halal Self Declare yang diperuntukkan bagi produk dengan satu jenis makanan yang mudah dikenali dan kehalalannya dapat dipastikan.

Lalu, Sertifikasi Halal Reguler ditujukan bagi usaha seperti jasa katering atau warung yang menyajikan berbagai jenis makan.

“Pada tahun 2025, kami hanya menganggarkan penerbitan sertifikasi halal self declare gratis untuk 360 UMKM,” katanya pula.

BACA JUGA:Ingatkan Warga Belanja Pangan sesuai Kebutuhan

BACA JUGA:Gubernur HD Targetkan Bangun 1.000 Rumah Baru Dalam 100 Hari Kerja

Namun, untuk sertifikasi halal reguler, pihaknya hanya memberikan pendampingan untuk memenuhi syarat untuk penerbitannya.

“Untuk biaya penerbitan sertifikasi halal reguler ini cukup tinggi, sebab pada tahun ini kami terdampak efisiensi anggaran. Sehingga, kami hanya memberikan pendampingan UMKM untuk memenuhi syarat untuk penerbitannya,” katanya lagi.

Ambar mengimbau seluruh pelaku UMKM di Sumsel untuk segera mengajukan sertifikasi halal dan memanfaatkan program tersebut. Sebab, pemerintah mewajibkan seluruh para pelaku UMKM untuk memiliki sertifikasi halal pada tahun 2026.

BACA JUGA:Dukung Ibadah Ramadhan : PT KAI Perbolehkan Penumpang LRT Sumsel Berbuka Puasa di Gerbong

BACA JUGA:Keutamaan Istighfar dan Doa di Waktu Sahur, Momen Mustajab yang Sering Terabaikan

“Sertifikasi halal ini juga meningkatkan kepercayaan pelanggan terhadap produk mereka," kata dia pula. (ant)

Kategori :