Polisi Ungkap Fakta Baru dalam Kasus Perzinahan Kades di Rambang Kuang : Naik ke Tahap Penyidikan !

Sabtu 01 Mar 2025 - 11:57 WIB
Reporter : Isro Antoni
Editor : Maryati

Proses pengumpulan alat bukti dilakukan secara cermat dan hati-hati oleh penyidik.

Beberapa barang bukti yang berhasil dikumpulkan antara lain percakapan pesan singkat, rekaman suara, serta keterangan dari saksi mata yang memperkuat dugaan perzinahan tersebut.

"Kami memastikan bahwa seluruh bukti yang kami kumpulkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Setiap langkah yang kami ambil dilakukan secara transparan dan profesional," tegasnya.

BACA JUGA:Diduga Memasuki Rumah Gadis di Desa Perigi, Oknum Kades Rambai OKI Dikurung Warga

BACA JUGA:Dilaporkan Warganya Kasus Penganiayaan : Kades Tambang Rambang Angkat Bicara !

Pihak kepolisian juga menyatakan bahwa wanita yang diduga terlibat dalam kasus ini telah memberikan keterangan secara langsung kepada penyidik.

Dalam keterangannya, wanita tersebut membenarkan adanya hubungan khusus dengan oknum kades tersebut.

Kasus ini memicu reaksi keras dari pihak keluarga wanita yang terlibat.

Keluarga korban meminta pihak kepolisian untuk menindak tegas oknum kades yang diduga telah merusak rumah tangga mereka.

"Kami berharap pihak kepolisian bisa bertindak tegas agar ada efek jera bagi pelaku. Perbuatan seperti ini sangat mencoreng nama baik keluarga kami," ujar salah satu anggota keluarga korban.

AKP Muhammad Ilham menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menangani kasus ini secara objektif tanpa intervensi dari pihak manapun.

"Kami akan bekerja semaksimal mungkin untuk mengungkap kebenaran dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan dalam penanganan kasus ini," tambahnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar terkait kasus ini.

Semua proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jika terbukti bersalah, oknum kades tersebut dapat dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan yang ancaman hukumannya mencapai sembilan bulan penjara.

Namun, pihak kepolisian juga masih terus mendalami apakah ada pelanggaran hukum lainnya yang dilakukan oleh terlapor.

Kategori :