Kedapatan Bawa Senpi Rakitan, Pria Asal Lubai Ditangkap Tim Macan Polsek RKT

Jumat 28 Feb 2025 - 19:28 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Dahlia

Menurut Kapolsek, ia berpotensi menghadapi pidana penjara selama setinggi-tingginya 20 tahun.

“Ini adalah pelanggaran berat yang tidak dapat dianggap sepele,” pungkasnya. 

Kategori :