Pria Asal Lampung Poroti Dosen Muda OKU Timur Puluhan Juta, Begini Modusnya !

Selasa 09 Jan 2024 - 20:23 WIB
Reporter : Ardie
Editor : Zen Bae

Pada tanggal 1 Januari 2024, korban bersama anggota Polri mengajak pelaku untuk bertemu di Taman depan Yon Armed Martapura.

Setelah pertemuan tersebut, pelaku terungkap sebagai Densi Indra Jasa, dan dia mengakui bahwa dirinya bukan anggota Polri, melainkan hanya berpura-pura untuk mendapatkan sejumlah uang dari korban.

Pelaku terjerat dalam Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan dihadapkan pada ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang risiko penipuan yang mungkin terjadi melalui aplikasi kencan online.

Masyarakat diingatkan untuk tetap waspada dan berhati-hati dalam berinteraksi di dunia maya, terutama ketika melibatkan transaksi keuangan.(*)

Kategori :