BORGOL,KORANPALPOS.COM - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari OKI menetapkan empat orang tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) OKI, Rabu, 26 Februari 2025.
Kasi Intelejen Kejari OKI, Agung Setiawan didampingi Kasi Pidsus, Parid Purnomo dan Jaksa Penyidik, Tria mengatakan, penetapan berdasarkan barang bukti yang telah dikumpulkan.
Adapun keempat tersangka yang dimaksud, diantaranya:
BACA JUGA:Penyidik Polres Muba Geledah Kantor PT MEP : Dugaan Korupsi Puluhan Miliar Terkuak !
BACA JUGA:Kesal Ibunya Diduga Selingkuh, Pemuda di Ogan Ilir Tusuk Tetangga hingga Kritis
1. IT (Kabid Keolahragaan dan PPTK Kegiatan Keolahragaan Dispora OKI Tahun 2022).
2. H (Kabid Pemberdayaan Pemuda dan PPTK Kegiatan Bidang Pemberdayaan Dispora Kab OKI Tahun 2022).
3. M (Bendahara Pengeluaran Dispora Kab OKI periode Januari-Juni 2022).
BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Pungli di Pintu Keluar Tol Keramasan : Sita Uang Rp 57 Ribu !
BACA JUGA:Anak Tega Lakukan KDRT Kepada Orang Tua, Ini Penyebabnya!
4. AS (Bendahra Pengeluaran Dispora Kab OKI periode Juni-Desember 2022).
"Namun, terhadap tersangka IT pada hari ini tidak memenuhi panggilan untuk hadir (mangkir) dengan alasan sedang berada di luar kota," ungkapnya
Ia menambahkan, mereka akan melakukan pemanggilan kedua terhadap tersangka IT pada hari Jumat, 7 Maret 2025 mendatang.
BACA JUGA:4 Rampok Bersenpi di Keban Sanga Desa Muba Dibekuk, Ini Tampangnya !
BACA JUGA:Pelaku Pengeroyokan di Pondok Makan Asiyah Prabumulih Dibekuk
Sementara, Parid Purnomo mengemukakan, penyidikkan perkara tikipor dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran belanja langsung dan belanja modal pada Dispora OKI TA 2022 berdasarkan Sprindik Nomor: PRINT-03/L.6.12/Fd.1/05/2024 tanggal 28 Mei 2024.
"Berdasarkan perkembangan penyidikan tersebut, tim penyidik menyimpulkan dalam ekspose perkara telah terdapat serangkaian perbuatan tipikor yang dapat merugikan keuangan negara," ujarnya.
Dikatakannya lagi, alat bukti mereka telah cukup yakni, keterangan 52 orang saksi dan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara BPKP Provinsi Sumsel Nomor: PE.03.04/SR-26/PW07/5/2025 tanggal 21 Februari 2025.
BACA JUGA:Kejari Muba Periksa Saksi Dugaan Kasus Korupsi Proyek Jalan Tol Betung- Tempino Jambi.
BACA JUGA:Menyusul Mantan Kades : Bendahara Desa Petanang Dijerat Kasus Korupsi Dana Desa Rp1,2 Miliar !
"Hasil audit menyatakan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp1.103.251.916 dan dokumen yang telah dilakukan penyitaan secara sah," tuturnya.
Masih kata dia, menurut alat bukti yang diperoleh, anggaran Dispora OKI TA 2022 sebesar Rp14.579.232.321. Dari anggaran itu terdapat anggaran belanja barang dan jasa sebesar Rp6.536.362.500 serta, terdapat anggaran belanja modal sebesar Rp1.204.024.000.
"Dalam pengelolaan anggaran Belanja Langsung Rp6.536.362.500 dan belanja modal Rp1.204.024.000 itu, ditemukan fakta adanya pengelolaan yang tidak tepat dan adanya indikasi fiktif dari anggaran yang telah dicairkan," imbuhnya.
BACA JUGA:Kesal Ibunya Diduga Selingkuh, Pemuda di Ogan Ilir Tusuk Tetangga hingga Kritis
BACA JUGA:Polres OKU Amankan Pelaku Pungli di Jalinsum : Ini Orangnya !
Lanjut Parid, perbuatan tersangka H dan IT telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu sebagai berikut:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
2. PP Nomor 12 Tahun 2019, Lampiran Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
BACA JUGA:Gerebek Judi Sabung Ayam : Polsek Muara Beliti Berhasil Amankan Lima Tersangka, Berikut Daftarnya !
3. Peraturan Bupati OKI Nomor 95 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dispora OKI, Keputusan Bupati OKI Nomor: 240/KEP/BPKAD/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penatausahaan Keuangan pada Pemerintah Kabupaten OKI.
Selanjutnya, perbuatan tersangka M dan AS telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu sebagai berikut:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
BACA JUGA:Kejari Muba Gerebek Rumah Mantan Pegawai BPN : Ungkap Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Jalan Tol !
BACA JUGA:Bawa Sajam: Sekelompok Remaja Tawuran di Simpang Celikah Kayuagung!
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
3. PP Nomor 12 Tahun 2019, Lampiran Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
4. Peraturan Bupati OKI Nomor 95 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dispora OKI, Keputusan Bupati OKI Nomor: 240/KEP/BPKAD/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penatausahaan Keuangan pada Pemerintah Kabupaten OKI.
BACA JUGA:Lagi Merekap Togel : Seorang Pria di Prabumulih Dibekuk Tim Singo Timur !
BACA JUGA:Dua Pengedar Babat Supat Diamankan : Ini Barang Bukti yang Didapat !
"Terhadap masing-masing tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," jelasnya.
Selanjutnya, Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. ***