Kejari OKI Tahan Tersangka Penipuan Kebun Sawit : Korban Harap Penegakkan Keadilan

Kejari OKI saat Menahan Tersangka Penipuan Kebun Sawit.-Foto: Istimewa-
BORGOL,KORANPALPOS.COM - Kasus dugaan penipuan jual beli kebun sawit yang menimpa seorang warga berinisial EH (42) akhirnya memasuki babak baru.
Setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial UJ (65).
Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari proses P21 (pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap) Tahap II yang telah dilakukan oleh Kejari OKI.
BACA JUGA:Oknum PNS Gelapkan Motor PA Lubuklinggau Angkat Bicara Soal Status Tersangka
BACA JUGA:Remaja 12 Tahun di Lubuklinggau Tewas Ditabrak Kereta Api Angkutan BBM Pertamina
Tim Kuasa Hukum dari WNA Law Office & Partner's, yang diwakili oleh Wahyu Alaska, SH dan Willian Brahmana Putra SH selaku kuasa hukum pelapor atau korban, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak Kejari OKI atas langkah cepat dan tegas dalam penanganan perkara itu.
"Kami selaku kuasa hukum, mengapresiasi langkah Kejari OKI terhadap proses hukum ini. Kami berharap ada keadilan atas tindakan ini," ungkap Wahyu, Kamis, 24 Juli 2025.
Ia mengatakan, perkara itu bermula pada sekitar tahun 2022. Ketika tersangka UJ, yang juga dikenal dengan JR atau Ujang, menawarkan kebun kelapa sawit kepada korban EH.
BACA JUGA:WNA Selundupkan Sabu di Celana Dalam
BACA JUGA:Kebakaran Lahan Seluas 12 Hektare di Sungai Rambutan Ogan Ilir Berhasil Dipadamkan
Dengan meyakinkan korban bahwa kebun tersebut adalah miliknya dan sedang membutuhkan uang untuk membayar hutang.
UJ mendesak korban untuk segera melakukan pembayaran sebelum mengurus administrasi jual beli. Lokasi kebun yang dimaksud berada di Desa Balian, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten OKI.
Setelah korban EH melakukan pembayaran dan proses pelepasan hak atas kebun sawit tersebut, ia kemudian mencoba kembali melihat dan merawat kebun yang telah dibelinya.
BACA JUGA:Razia Miras di Acara Orkes, Polsek Tanjung Batu Sita 20 Kardus Miras