“Setelah penggeledahan ini, kami akan segera melakukan penetapan tersangka. Sebelumnya, kami telah memeriksa puluhan saksi untuk memperkuat bukti yang ada,” terangnya.
Berdasarkan pantauan di lokasi, puluhan anggota Satreskrim Polres Muba diterjunkan dalam penggeledahan ini.
Tim dipimpin langsung oleh Kasatreskrim AKP Afhi Abrianto, STrk, dan Kanit Pidkor, Iptu Budi Mulia, SH, MH.
BACA JUGA:Kasus Korupsi LRT Sumsel : Mantan Dirjen Kereta Api Jadi Tersangka Baru !
BACA JUGA:Korupsi Dana Desa : Mantan Kades Harimau Tandang Diserahkan ke Kejaksaan, Mengaku Menyesal !
Pengamanan di sekitar kantor PT MEP juga diperketat guna memastikan kelancaran proses hukum yang sedang berlangsung.
Salah satu pegawai PT MEP yang enggan disebutkan namanya mengaku terkejut dengan penggeledahan ini.
“Kami tidak menyangka akan ada penggeledahan. Tiba-tiba polisi datang dengan membawa surat perintah,” ungkapnya.
Penyelidikan sementara mengungkap bahwa tindak pidana korupsi ini diduga terjadi dalam kesepakatan kerja sama yang dilakukan pada 15 Agustus 2017 hingga April 2019.
Kesepakatan tersebut berkaitan dengan pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) dengan kapasitas 2x1 MW yang berlokasi di Desa Bandar Agung, Kecamatan Lalan.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT MEP menjalin kerja sama dengan PT Daruma Mitra Alam untuk pembelian alat tersebut.
Namun, dalam transaksi pembelian, diduga terjadi kelebihan pembayaran.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Muba, ditemukan kelebihan bayar yang mencapai Rp7.958.360.127 dari perhitungan awal.
“Dari hasil audit dan investigasi awal, ada indikasi kelebihan bayar yang cukup besar. Hal ini jelas merugikan negara dan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi,” ujar salah satu penyidik yang terlibat dalam kasus ini.
Selain kelebihan bayar, polisi juga mencium adanya indikasi pemufakatan jahat sejak awal kontrak kerja sama ini berlangsung.
Dugaan ini diperkuat dengan adanya bukti administrasi yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara pembayaran dan nilai kontrak yang disepakati.