Afrizal telah berupaya menagih uang tersebut, tetapi Kades Darlis selalu mengelak dan memberikan janji-janji palsu.
Bahkan, Afrizal mengecek tanah yang dijaminkan oleh Darlis dan menemukan bahwa tanah tersebut tidak ada. Kejadian ini mendorong Afrizal untuk melaporkan kasus ini ke Polres Muara Enim.
Dalam laporan di SPKT, Afrizal merasa ditipu dan dicurangi sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun.
Dengan laporan ini, pihak berwajib diharapkan dapat mengusut tuntas kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan Kades Brugo, Darlis.
Elvan HM SH, penasehat hukum Afrizal, menambahkan bahwa mereka menunggu itikat baik dari terlapor terkait permasalahan ini.
Sementara itu, pihak kepolisian diharapkan dapat memproses kasus ini untuk mencari keadilan bagi Afrizal yang merasa menjadi korban kecurangan.***