MK Kocong Ulang Pilkada Empat Lawang : Joncik-Arifai Vs HBA-Henny !

Senin 24 Feb 2025 - 17:06 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Robiansyah

5. Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU)

6. Kota Palembang

Menariknya, dua daerah, yaitu Kabupaten Empat Lawang dan Kota Pagaralam, masing-masing menyumbang dua gugatan yang berasal dari kubu berbeda.

Gugatan Pilbup Empat Lawang menjadi perhatian utama dengan dua gugatan yang diajukan dari kubu berbeda.

Gugatan Pertama diajukan Budi Antoni Aljufri, melalui kuasa hukum Fahmi Nugroho, pada Kamis (5/12/2024).

Gugatan ini dipicu oleh pembatalan pencalonannya oleh KPU, sehingga Budi tidak dapat berkompetisi dalam Pilkada.

Gugatan Kedua diajukan pasangan calon (paslon) Ruli Margianto dan Anggi Aribowo juga menggugat hasil Pilkada melalui kuasa hukum Martadinata pada Rabu (4/12/2024).

Dalam hasil rekapitulasi KPU, pasangan Joncik Muhammad-Arifai unggul dengan 147.332 suara, sementara kolom kosong meraih 35.923 suara.

Dengan adanya keputusan MK terkait PSU Empat Lawang, publik kini menantikan proses demokrasi yang lebih transparan dan adil, serta memastikan bahwa suara rakyat benar-benar dihormati dalam Pilkada 2025.

Menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Empat Lawang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan segera mengambil langkah konkret dengan melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk penyelenggara pemilu serta pengawas pemilu.

Ketua KPU Sumsel, Andika, menegaskan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti putusan MK dengan langkah-langkah yang terencana dan terstruktur.

“Tentu (putusan MK) akan kita tindaklanjuti dengan segera. Kami akan melakukan rapat koordinasi dalam waktu dekat guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Andika saat dikonfirmasi pada Senin, 24 Februari 2025.

Menurut Andika, pelaksanaan PSU dan tahapan Pilkada ulang harus dilakukan paling lama 60 hari setelah putusan MK dibacakan.

Hal ini sesuai dengan aturan yang mengatur pelaksanaan pemungutan suara ulang dalam rangka memastikan proses demokrasi yang lebih transparan dan adil bagi masyarakat Empat Lawang.

“Nanti pelaksanaan PSU dilakukan paling lambat 60 hari setelah putusan dibacakan. Kami harus memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur, mulai dari sosialisasi kepada masyarakat, konsolidasi dengan penyelenggara pemilu di daerah, hingga persiapan tahapan kampanye sebelum hari pencoblosan,” jelasnya.

Dengan adanya PSU, hasil penghitungan suara sebelumnya yang telah ditetapkan oleh KPU Empat Lawang dinyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Kategori :