Mereka juga mengajak seluruh pendukung untuk tetap menjaga kondusivitas dan mendukung jalannya pemilihan ulang dengan damai.
Dengan keputusan MK ini, semua mata kini tertuju pada pelaksanaan PSU di Empat Lawang.
Masyarakat berharap agar pemungutan suara ulang berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin yang benar-benar dipercaya oleh rakyat.
Sengketa Pilkada Empat Lawang berawal dari dugaan adanya pelanggaran yang terjadi selama proses pemilihan.
Sejumlah laporan masuk ke Bawaslu dan akhirnya dibawa ke Mahkamah Konstitusi oleh pasangan calon yang merasa dirugikan.
Beberapa pelanggaran yang dilaporkan meliputi:
1. Dugaan pelanggaran administratif dalam proses pemungutan dan penghitungan suara.
2. Ketidaknetralan sejumlah petugas pemilu yang diduga berpihak kepada salah satu pasangan calon.
3. Dugaan adanya mobilisasi pemilih secara tidak sah.
Berdasarkan laporan dan bukti yang diajukan, MK memutuskan bahwa pemungutan suara harus diulang untuk memastikan integritas hasil pemilihan.
Pilkada Empat Lawang bukan satu-satunya yang menghadapi sengketa di MK. Sejumlah daerah lain di Sumatera Selatan juga mengajukan gugatan terkait hasil Pilkada 2024.
Dalam perkembangan terbaru, Mahkamah Konstitusi mencatat enam wilayah yang menyumbang gugatan, yakni:
1. Kabupaten Empat Lawang
2. Kota Pagaralam
3. Kabupaten Muara Enim
4. Kabupaten Banyuasin