Pasalnya, peserta yang dinyatakan lulus PPPK untuk jabatan fungsional khususnya Damkar diduga tidak sesuai dengan keputusan Menpan RB nomor 684 tahun 2023 tentang mekanisme seleksi PPPK untuk jabatan fungsional dan surat edaran Mendagri tentang pedoman seleksi PPPK JF Damkar dan JF analis Damkar tahun 2023.
BACA JUGA:Polisi Musi Rawas Kejar Pelaku Penembakan Warga Sumber Harta
BACA JUGA:Kadisdik OKU Bakal Beri Sanksi Tegas Ke GuruDimana berdasarkan keputusan tersebut ditegaskan bahwa, pelamar wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun dibidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar.
Selain itu, juga melengkapi persyaratan wajib tambahan dan sertifikasi kompetensi sebagai penambahan nilai seleksi kompetensi teknis dalam pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional dalam melakukan proses administrasi PPPK jabatan fungsional pemadam kebakaran.
Tak hanya itu saja, 17 peserta seleksi yang dinyatakan lulus tersebut ternyata nilainya juga dibawah alais lebih rendah dari 17 petugas damkar yang tidak lulus. ***