DPR : RUU Pemilu Libatkan Partisipasi Publik Secara Luas

Kamis 20 Feb 2025 - 20:29 WIB
Reporter : Popa Delta
Editor : Diansyah

RUU Pemilu diketahui masuk sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025. RUU Pemilu diusulkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Sebelumnya, Kamis (6/2), Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa penyusunan RUU Pemilu akan dibahas dari awal dan bukan bersifat RUU operan atau carry over dari periode sebelumnya.

Doli menjelaskan bahwa situasi politik dan materi yang akan dibahas meliputi sejumlah putusan MK, termasuk di antaranya putusan terkait ambang batas persyaratan pencalonan dan syarat usia.

BACA JUGA:Presiden Panggil Menko AHY dan Sejumlah Menteri

BACA JUGA:Membiakkan Visi Presiden RI Melalui Pembekalan untuk Kepala Daerah

Selain itu, dia pun mengusulkan aturan tentang partai politik juga dibahas sekaligus dalam RUU tersebut.

Maka dari itu, menurut Doli, RUU tersebut diusulkan untuk bersifat paket atau kodifikasi. (ant)

Kategori :