Adapun syarat-syarat pembuatan SKCK sebagai berikut :
BACA JUGA:Kapolres Ogan Ilir Soroti Perilaku Anggota: Tegaskan Disiplin dan Etika Kepolisian
BACA JUGA:Sandi Fahlepi Resmi Pamit : Ini Pesan Pentingnya untuk ASN Muba !
Sesuai Pasal 4 ayat (1) Peraturan Polri (Perpol) No.6 Tahun 2023, persyaratan adminitrasi penerbitan bagi pemohon WNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf A sebagai berikut :
A. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk ;
B. Fotokopi Kartu Keluarga
C. Fotokopi akte lahir /ijazah
BACA JUGA:Pelajar : Makanannya Enak, Ada Ayam Goreng, Terima Kasih Pak Presiden !
BACA JUGA:Pimpin Apel Terakhir : Ini Pesan dan Harapan Pj. Bupati Banyuasin untuk ASN !
D. Pasfoto berwarna latar merah 4x6 cm sebanyak 6 lembar
E. Tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN (BPJS).
Lalu bagaimana jika pemohon penerbitan SKCK belum terdaftar dalam JKN/BPJS, atau kartu BPJS sedang dalam masa tidak aktif ?
Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana, melalui Kasat Intel Iptu Baitul Ulum, menegaskan bahwa pemohon tidak perlu khawatir dan takut tidak bisa membuat SKCK.
"Bagi yang JKN/BPJS nya belum aktif jangan takut, nanti operator akan membantu mengaktifkan dengan cara mengisi blangko manual sebagai administrasi yang harus diisi," kata Iptu Baitul Ulum.
Nah begitulah cara mudah membuat SKCK 2025 tanpa antrian lama.