Buat SKCK 2025 Tanpa Ribet Gak Pakai Antri Lama, Begini cara dan syaratnya !

Tanpak suasana pelayanan SKCK di Polres Lubuklinggau. -Foto : Maryati-

KORANPALPOS.COM - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) salah satu dokumen yang biasa menjadi syarat adminitrasi untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, mengikuti seleksi pada insitusi tertentu, CPNS, membuat Visa dan lain sebagainya. 

Nah, kamu juga mau buat SKCK tapi masih bingung cara dan syaratnya. 

Tenang, sekarang buat SKCK tidak lagi harus mengantri berjam-jam, hanya butuh  waktu 5-10 menit SKCK susah bisa di cetak, asalkan perayaratanya lengkap. 

Caranya : 

BACA JUGA:Pemohon SKCK di Kota Lubuklinggau Meningkat Signifikan, Ini Penyebabnya !

BACA JUGA:Gerak Cepat, Disnaker Prabumulih Berhasil Pulangkan Pekerja Migran yang Viral di Medsos

Operator SKCK Polres Lubuklinggau, Puput Budi Utami, menjelaskan bahwa saat ini sudah ada layanan SKCK Online. 

"Masih banyak warga yang belum tahu adanya aplikasi online Super App Polri Presisi," ujar Puput.

Padahal untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian seseorang tidak harus datang langsung ke kantor polisi setempat untuk antri berjam-jam.  

"Cukup unduh aplikasinya di Play store, buka aplikasi log ini, kemudian verifikasi data memilih SKCK dan isi data," jelasnya.

BACA JUGA:Hasan HD Dipercaya Menjadi Ketua ICMI OKU

BACA JUGA:Kecamatan Indralaya Juara Umum STQ XXVIII Ogan Ilir

Setelah pengisian data selesai, barulah pemohon/pembuat SKCK datang ke Polres Lubuklinggau untuk pencetakan surat keterangan catatan kepolisian, dengan membawa syarat-syarat aslinya (dokumen fisik). 

Kemudian hanya butuh waktu   5-10 menit proses pencetakan selesai.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan