1. Emas 0,5 gram : Rp900.500
2. Emas 1 gram : Rp1.701.000
3. Emas 2 gram : Rp3.342.000
4. Emas 3 gram : Rp4.988.000
5. Emas 5 gram : Rp8.280.000
6. Emas 10 gram : Rp16.505.000
7. Emas 25 gram : Rp41.137.000
8. Emas 50 gram : Rp82.195.000
9. Emas 100 gram : Rp164.312.000
10. Emas 250 gram : Rp410.515.000
11. Emas 500 gram : Rp820.820.000
12. Emas 1.000 gram : Rp1.641.600.000
Pemerintah melalui PMK Nomor 34/PMK.10/2017 menetapkan bahwa pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi mereka yang tidak memiliki NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas batangan juga akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai tanda pembayaran pajak.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi transaksi emas serta mendorong kepatuhan pajak di sektor investasi logam mulia.
Dengan tren kenaikan harga emas yang terus terjadi, banyak investor yang mulai mempertimbangkan strategi terbaik dalam mengalokasikan aset mereka.