Status Deddy sebagai Stafsus Akan Dipertimbangkan Kembali

Kamis 13 Feb 2025 - 19:48 WIB
Reporter : Popa Delta
Editor : Diansyah

KORAN PALPOS. COM - Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Donny Ermawan mengatakan bahwa status Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo atau akrab disapa Deddy Corbuzier sebagai staf khusus (stafsus) Menteri Pertahanan (Menhan) akan dipertimbangkan kembali.

"Ya, itu nanti akan dipertimbangkan oleh pimpinan,” kata Donny usai menghadiri Rapat Kerja Komisi I DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, ketika ditanya jurnalis mengenai video Deddy beberapa waktu lalu yang dinilai memarahi anak-anak penerima program Makan Bergizi Gratis.

Sementara itu, Wamenhan menjelaskan bahwa pertimbangan untuk mengangkat Deddy sebagai stafsus karena kompetensinya di bidang media.

BACA JUGA:Para Ketum Parpol Diundang Partai Gerindra ke Hambalang

BACA JUGA:KSAD Tepis Isu Dwifungsi TNI : Imbas Penunjukan Dirut Perum Bulog

“Kompetensinya Saudara Deddy Corbuzier di bidang media memang itu yang kami butuhkan ya sehingga kami mengangkat staf khusus sesuai dengan kompetensinya,” jelasnya.

Sebelumnya, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin mengangkat lima orang stafsus, termasuk Deddy Corbuzier.

Berdasarkan keterangan foto unggahan akun media sosial instagram milik Menhan, @sjafrie.sjamsoeddin, disebutkan bahwa Deddy dan lima orang lainnya dilantik menjadi stafsus dan asisten khusus di Kantor Kementerian Pertahanan, Selasa (11/2).

BACA JUGA:Komisi I Setujui Efisiensi Anggaran KPI : Termasuk KI Pusat dan Dewan Pers

BACA JUGA:Komisi I Setujui Efisiensi Anggaran KPI : Termasuk KI Pusat dan Dewan Pers

"Selasa, 11 Februari 2025, saya melantik Staf Khusus Menhan dan penganugerahan Satya Lencana Dharma Pertahanan di Kantor Kemhan, Jakarta," kata Menhan dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, Selasa (11/2).

Berdasarkan Perpres Nomor 151 Tahun 2024 tentang Kemhan yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024, telah diatur mengenai stafsus untuk Menhan.

Dalam Pasal 51 Perpres Nomor 151/2024, diatur bahwa stafsus dapat diangkat paling banyak lima orang, dan memiliki masa bakti paling lama sama dengan masa jabatan menteri yang bersangkutan.

BACA JUGA:Indonesia-Turki Sepakati 13 Poin Kerja Sama

BACA JUGA:Kepala Daerah Wajib Penuhi Janji Meski Ada Efisiensi Anggaran

Kategori :