KORANPALPOS.COM - di Pengadilan Negri Tipikor Palembang, terhadap 3 terdakwa kasus dugaan korupsi Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam pada PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, menjalani sidang lanjutan hari ini.
Ketiga terdakwa yang menjalani persidangan yakni:
Bambang Anggono (Mantan General Manager PLN UIK SBS),
Budi Widi Asmoro (Mantan SRM Engineering PLN UIK SBS),
BACA JUGA:PLN Lakukan Pemadaman Listrik di Palembang, Kamis 13 Februari 2025 : Berikut Daerah yang Terdampak !
BACA JUGA:Dalil Efisiensi Anggaran : Pemerintah Terapkan Sistem Kerja 3 Hari Bagi ASN
Nehemia Indrajaya (Direktur PT Truba Engineering Indonesia).
Adapun 7 orang saksi yang dihadirkan pihak Jaksa Penuntut Umum, yakni:
Annie Darmawan (Manager PT OSA Megah Indonesia),
Erwin Herwindo (Mantan Area Sales Manager PT OSA Megah Indonesia),
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Bentuk Satgas untuk Serap Gabah Petani
BACA JUGA:Fokus Penghematan tanpa Mengurangi Bantuan Sosial
Rachmad Saputra (Ketua Tim Pemeriksa Barang dan Jasa UPK Bukit Asam),
Rizki Tiantolu (Sekertaris Tim Pemeriksan Barang dan Jasa UPK Bukit Asam),
Andri Fajriyana M. Syarif (Anggota Tim Pemeriksan Barang dan Jasa UPK Bukit Asam),