Sidang Lanjutan!!!Proyek Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam Parameter Hasil Qualitas Pekerjaan Semua

Kamis 13 Feb 2025 - 13:36 WIB
Reporter : Maryati
Editor : Yuli

Dalam memberikan setiap keputusan sepengetahuannya terdakwa Nehemia Indrajaya selalu meminta jedah waktu untuk mengkonfirmasikan terlebih dahulu sebelum memberikan keputusan.

Saksi Erwin juga menerangkan beberapa kali berkunjung ke kantor terdakwa Nehemia Indrajaya, dirinya berjumpa dengan seseorang yang bernama Fandy yang sudah dikenal olehnya.

“Untuk komunikasi dilapangan saya selalu berkomunikasi dengan Irfan sebagai PIC dari PT Truba Engineering Indonesia” katanya.

Dimana dalam fakta persidangan kedua orang tersebut Fandy dan Irfan merupakan karyawan dari PT Haga Jaya Mandiri yang dipimpin oleh Hengky Pribadi.

Diakhir persidangan, Kuasa Hukum terdakwa Nehemia Indrajaya, Wa Ode meminta melalui Ketua Majelis Hakim yang mulia kepada Jaksa Penuntut Umum, agar dapat dihadirkan saksi fakta dalam persidangan pekan depan 19/02/2025 yaitu Hengky Pribadi, Ahmad Affandy alias Fandy, Mellisa dan Nurhadi alias Eddy, “agar perkara ini dapat lebih jelas dan terang benderang”, kata Wa Ode.*

Kategori :