Selain pada transaksi buyback, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22.
Bagi pembeli yang memiliki NPWP, pajak yang dikenakan sebesar 0,45 persen dari total nilai transaksi.
Sedangkan bagi yang tidak memiliki NPWP, tarif pajaknya adalah 0,9 persen.
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai bentuk transparansi pajak.
Penurunan harga emas Antam tidak terjadi begitu saja.
Beberapa faktor global dan domestik mempengaruhi fluktuasi harga emas, di antaranya:
1. Pergerakan Harga Emas Dunia
Harga emas global di pasar spot dan bursa berjangka sangat memengaruhi harga emas di Indonesia.
Penurunan harga emas dunia sering kali disebabkan oleh penguatan nilai tukar dolar AS, kenaikan suku bunga acuan The Federal Reserve, serta fluktuasi pasar komoditas global.
2. Kebijakan Moneter Global
Keputusan bank sentral dunia seperti Federal Reserve, European Central Bank, dan Bank of Japan mengenai suku bunga acuan turut memengaruhi minat investor terhadap aset aman seperti emas.
Kenaikan suku bunga membuat investor cenderung beralih ke aset berimbal hasil tinggi, sehingga menurunkan permintaan emas.
3. Stabilitas Ekonomi Global
Ketidakpastian geopolitik, seperti konflik internasional, ketegangan perdagangan, atau pandemi global, biasanya mendorong harga emas naik karena dianggap sebagai aset safe haven.
Sebaliknya, kondisi ekonomi yang stabil dapat menurunkan minat terhadap emas, menyebabkan harga turun.
4. Nilai Tukar Rupiah