Jalankan Rekomendasi Komisi III DPRD Palembang, Pemkot Segel Hotel Parkside

Selasa 11 Feb 2025 - 20:23 WIB
Reporter : Robiansyah
Editor : Dahlia

KORANPALPOS.COM – Rekomendasi DPRD Kota Palembang Komisi III, yang mendesak Pemkot Palembang melalui instansi terkait berlaku tegas dengan menghentikan operasional Hotel Parkside di Jl. Seroja No.H6 Kel, 20 Ilir D. III, Kecamatan  Ilir Timur (IT) I, Kota Palembang, dengan cara disegel, akhirnya ditindaklanjuti Pemkot Palembang. 

Terbukti, pada Selasa (11/2), Pemkot Palembang melalui dinas terkait bersama Forkopimda resmi menghentikan operasional hotel tersebut. 

Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP,) Herison SIP, SH, MH mengatakan, penghentian operasional dengan menyegel Hotel Parkside berdasarkan surat keputusan No 0467/KPTS/PP/2025, tertanggal 11 Februari 2025.

Ketua Komisi III DPRD Palembang, Rubi Indiarta mengatakan, pihaknya mengapresiasi tindakan Pemkot Palembang yang menindaklanjuti rekomendasi Komisi III DPRD Palembang. 

BACA JUGA:Apresiasi Perdagangan Karbon Terbesar dari PLN

BACA JUGA:Presiden Resmikan Proyek Strategi Ketenagalistrikan

"Berdasarkan temuan, Hotel Parkside terbukti melanggar aturan. Dimana awalnya izin bangunan 3 lantai untuk kos namun ternyata dibangun 7 lantai dan berubah jadi hotel, " ungkapnya. 

Selain itu lanjut Rubi, Hotel Parkside juga tak memiliki IMB,  izin keselamatan kebakaran, izin lingkungan termasuk juga izin operasional.

"Kondisi ini jelas diperparah karena tentu tidak ada pemasukan untuk PAD Kota Palembang karena keberadaannya ilegal, " tegas Rubi. 

Oleh sebab itu melalui penyegelan penghentian operasional kata Rubi, pihaknya menekankan agar Pemkot Palembang mendorong agar manajemen Hotel Parkside diproses hukum dan menyelesaikan semua aturan perizinannya.

BACA JUGA:Program Light Up The Dream Lima Tahun Bergulir

BACA JUGA:Jakarta Electric PLN Optimis Masuk Final

"Kita akan terus mengawasi selama proses penyelesaian perizinan tersebut, " tutup Rubi. 

Kategori :