Maret 2025 : Perumda Tirta Musi Tambahkan Biaya Air Limbah pada Rekening Pelanggan !

Minggu 09 Feb 2025 - 20:53 WIB
Reporter : Robiansyah
Editor : Dahlia

"Saya berharap dana yang dikumpulkan melalui biaya air limbah ini benar-benar digunakan untuk peningkatan sistem pengelolaan limbah yang lebih baik, serta untuk menjaga kelestarian lingkungan. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana dana tersebut dikelola dan dimanfaatkan," tandasnya

Sebelumnya, Direktur Utama Perumda Tirta Musi Palembang, Andi Wijaya, menambahkan, pengelolaan air limbah dibagi menjadi dua jenis pelanggan: Pertama ; Onsite customer. Dimana pelanggan yang tidak terhubung dengan jaringan pipa dan akan mendapatkan layanan penyedotan septic tank setiap tiga tahun sekali.

Kedua Offsite customer yakni pelanggan yang sudah terhubung dengan jaringan pipa di wilayah seperti Jalan Merdeka, Radial, dan rumah susun.

Dikatakan Andi, sesuai Perda, setiap pelanggan wajib membayar biaya pengolahan air limbah. Untuk kategori rumah tangga, tarifnya adalah:

Pelanggan 2B: Rp17.300 + PPN limbah Rp1.903. Lalu Pelanggan 2A: Sekitar Rp10.000. Untuk pelanggan niaga: dihitung sebesar 29% dari tagihan air bersih.

"Jadi mulai Maret 2025, rekening air bersih pelanggan akan mencantumkan kolom tagihan air limbah. Meski demikian, pelanggan yang belum menerima layanan tetap akan melihat nominal Rp0 pada tagihan mereka, " ungkap Andi.

"Kami mengumumkan ini agar pelanggan tidak kaget saat menerima tagihan nanti," tambahnyUntuk sementara, pencetakan tagihan air limbah hanya akan tersedia bagi pelanggan yang membayar langsung di loket atau melalui penagih resmi PDAM.

Layanan ini belum tersedia di platform e-commerce.

"Sebelumnya, pelanggan yang berlangganan layanan air limbah harus membayar secara manual, sehingga tidak bisa menggunakan layanan pembayaran online. Dengan sistem baru ini, kami berharap seluruh pembayaran bisa dilakukan secara online," pungkasnya.

Kategori :