Atas perbuatan tersebut, Jesman dan Putra dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat).
“Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” tegas Kapolsek Rambang Kapak Tengah.
Tags : #tower xl
#tindak pidana
#prabumulih
#polsek rkt
#pencurian kabel
#pencurian dengan pemberatan
#kriminalitas
#kasus kriminal
#hukum pidana
#berita sumsel
Kategori :
Terkait
Jumat 07 Feb 2025 - 21:19 WIB
Curi Kabel Tower di Prabumulih : 2 Pemuda Diinapkan di Hotel Prodeo !
Jumat 07 Feb 2025 - 19:37 WIB
Antisipasi Kejahatan 3C : Polsek Indralaya Lakukan Patroli
Jumat 07 Feb 2025 - 16:35 WIB
Kronologi Lengkap Perampokan Bersenjata Api di Sanga Desa : Istri dan Anak Disandera, Uang dan Perhiasan Raib
Kamis 06 Feb 2025 - 14:16 WIB
Begini Pengakuan Pelaku yang Membacok Bos Koperasi di Pulau Rimau hingga Tewas
Kamis 06 Feb 2025 - 11:44 WIB
Tragedi di Banyuasin : Petani Bacok Bos Koperasi hingga Tewas, Motifnya Mengejutkan !
Terpopuler
Jumat 07 Feb 2025 - 16:35 WIB
Kronologi Lengkap Perampokan Bersenjata Api di Sanga Desa : Istri dan Anak Disandera, Uang dan Perhiasan Raib
Jumat 07 Feb 2025 - 06:55 WIB
Pelecehan 5 Bocah SD, Kakek Uzur Resmi Tersangka dan Ditahan Satreskrim Polres Lubuklinggau
Jumat 07 Feb 2025 - 21:55 WIB
Mengenal Ikan Seluang : Harta Karun Perairan Sungai Musi yang Perlu Dilestarikan !
Jumat 07 Feb 2025 - 15:04 WIB
Daun Jinten Dapat Mengobati Epilepsi, Menurunkan Stres dan Cemas
Jumat 07 Feb 2025 - 10:35 WIB
Evo VII: Sedan Sport dengan DNA Balap yang Menggetarkan Jalanan
Terkini
Jumat 07 Feb 2025 - 21:56 WIB
Honorer Non Database Tetap Berpeluang Jadi PPPK : Pemerintah Siapkan Skema Baru !
Jumat 07 Feb 2025 - 21:55 WIB
Mengenal Ikan Seluang : Harta Karun Perairan Sungai Musi yang Perlu Dilestarikan !
Jumat 07 Feb 2025 - 21:49 WIB
Sebut Inter Layak Telan Kekalahan : Dicukur Fiorentina 3-0
Jumat 07 Feb 2025 - 21:47 WIB
Pasca-Anulir Kebijakan Menteri ESDM : Pasokan LPG 3 Kg di Ogan Ilir Belum Normal !
Jumat 07 Feb 2025 - 21:44 WIB