Curi Kabel Tower di Prabumulih : 2 Pemuda Diinapkan di Hotel Prodeo !

Jumat 07 Feb 2025 - 21:19 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Dahlia

Atas perbuatan tersebut, Jesman dan Putra dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat).

“Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” tegas Kapolsek Rambang Kapak Tengah. 

Kategori :