KORANPALPOS.COM - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Muara Enim, menggelar rapat Pleno Terbuka dengan agenda Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim 2024 di Kantor KPUD Kabupaten Muara Enim, Kamis 6 Februari 2025 sekitar pukul 19.30 WIB.
Penetapan tersebut dilaksanakan KPUD Muara Enim, setelah keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Muara Enim 2024, yang tidak menerima tuntutan dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim Nomor Urut 03 H Nasrun Umar – Lia Anggraini (HNU-LIA) sehingga membuat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim nomor urut 02 H Edison MH MHum dan Ir Hj Sumarni Ahmad Yani MSi yang memperoleh suara terbanyak sebesar 114.258 suara, melenggang dan ditetapkan sebagai Paslon Bupati/Wabup Muara Enim Terpilih Pilkada 2024.
Rapat Pleno Terbuka dengan agenda Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim 2024 tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Muara Enim Rohani SH didampingi komisioner.
BACA JUGA:Putusan Dismissal Pilkada di MK Rampung : 40 Gugatan Lolos, 270 Kandas di Tahap Awal !
BACA JUGA:Ambang Batas Parlemen Sebaiknya Dipertahankan
Sedangkan kegiatan tersebut dihadiri juga oleh Calon Bupati/Wabup Kabupaten Muara Enim terpilih H Edison MH MHum didampingi Calon Wakil Bupati Ir Hj Sumarni Ahmad Yani MSi, Pj Bupati Muara Enim H Henky Putrawan, Forkopimda, Pejabat OPD, Para undangan dan tim pendukung Edison - Sumarni (SONNI).
Ketua KPUD Kabupaten Muara Enim Rohani SH, mengatakan bahwa Rapat Pleno Terbuka dengan agenda Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim 2024 ini, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muara Enim Nomor 669 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim Tahun 2024, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor S5 Tahun 2025 Tentang penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Muara Enim Tahun 2024, Surat Mahkamah Konstitusi Nomor 42 / Sal.Put / PHPU.BUP / PAN.MK.02/2025 Tanggal 05 Februari 2025 Hal Salinan, Surat Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 85/PHPU.BUP – XXIII /2025 Tanggal 05 Februari 2025 dan
Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 232/PL.02.7D/06/2025 Tanggal 4 Februari 2025 Perihal : Penetapan Pasangan ‘calon Terpilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Vakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2024 pasca Pembacaan Putusan/Ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK) (4-5 Februari 2025).
BACA JUGA:Putusan Dismissal Pilkada di MK Rampung : 40 Gugatan Lolos, 270 Kandas di Tahap Awal !
BACA JUGA:Ambang Batas Parlemen Sebaiknya Dipertahankan
Lanjut Rohani, adapun agenda KPUD Kabupaten Muara Enim adalah rapat pleno KPUD Kabupaten Muara Enim yakni penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 02 H Edison SH MHum dan Ir Hj Sumarni Ahmad Yani MSi sebagai paslon terpilih pada Pilkada 2024.
Setelah itu, pihaknya akan membawa beberapa dokumen ke DPRD Muara Enim sebelum pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim terpilih 2024.
"Setelah ini, keputusan KPU Muara Enim akan diserahkan ke DPRD Muara Enim untuk proses selanjutnya sesuai mekanisme yang ada," ujar Rohani.
BACA JUGA:Akademisi Sebut Pelantikan Kepala Daerah Idealnya Usai Lebaran
BACA JUGA:Evaluasi Pelaksanaan Seleksi CPNS dan PPPK Tahap 1 2024