Ketua DPRD Bersama Komisi I Sidak Jalan Hauling PT Dizamantra Powerindo

Kamis 06 Feb 2025 - 20:57 WIB
Reporter : Fahrozi
Editor : Maryati

KORANPALPOS.COM - Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim bersama Komisi I melakukan inspeksi mendadak (Sidak) sebagian lahan eks kawasan udang galah milik Pemerintah Kabupaten Muara Enim untuk jalan hauling angkutan batubara antara Dinas Perikanan dengan PT Dizamantra Powerindo di Desa Patra Tani, Kecamatan Muara Belida.

Sidak tersebut menindak lanjuti MoU Kesepakatan Bersama perjanjian sewa sebagian lahan eks kawasan udang galah antara Pemerintah Kabupaten Muara Enim dengan PT Dizamantra Powerindo di Jakarta, beberapa hari lalu.

Sidak tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim  Dedi Arianto S SPd, Ketua Komisi I Mualimin Fajarudin SPt, Sekretaris Komisi Yupi SE MM, anggota Yones Tober ST SH MH, M Pasma Ajiansayah SP, Wayan Astra, dan pendampingi M firmansyah.

Turut hadir juga, Kepala Dinas Perikanan, perwakilan dr BPKAD, Sekretaris PUPR, Sekcam Muara Belida, Wahidi perwakilan Dinas Perizinan, Kepala Dinas Pertanian dan pihak PT Dizamantra Powerindo.

BACA JUGA:Gas Melon Langka : Usaha Pedagang Kaki Lima Terancam Tutup !

BACA JUGA:Polisi Belum Temukan Bukti Keterlibatan Orang Lain : Kasus Pembunuhan Ketua RT di OKU !

Anggota Komisi I Yones Tober ST SH MH, mengatakan tujuan pihaknya turun kelapangan untuk melihat lokasi yang akan dijadikan jalan hauling PT Dizamantra Powerindo yang telah dilakukan MoU dengan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

"Kita minta kepada PT Dizamantra Powerindo dibuka untuk melihat MoU yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Muara Enim karena DPRD Kabupaten Muara Enim khususnya Komisi I belum mengetahui MoU tersebut," ujar Yones Toner, Kamis 6 Februari 2025.

Karena MoU tersebut telah sifatnya melekat, hasil sidak dilapangan kita melihat ada bahasa dalam MoU general secara umum.

Melihat hal tersebut, pihaknya meminta kepada PT Dizamantra Powerindo untuk membuat turunan dari MoU tersebut yakni agar mengaktifkan kembali tambak udang tidak beroperasi kembali sehingga kedepannya tambak tersebut bisa menghasilkan pendapatan bagi Kabupaten Muara Enim.

BACA JUGA:Tim Gabungan Tertibkan Kendaraan ODOL di Ruas Jalan Sungai Lilin - Keluang

BACA JUGA:PN Sekayu Heboh: Pengunjung Diduga Bawa Barang Berbahaya!

"Kita tegaskan kepada Dinas Perikanan sesegera mungkin melakukan kesepakatan turunan MoU itu dan PT Dizamantra Powerindo sepakat," jelas Yones.

Lanjutnya, adanya MoU lima tahun sewa jalan itu.

Setelah lima tahun berjalan tersebut kembali lagi kepada Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Kategori :