KORANPALPOS.COM - Hakim Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pasangan calon (Paslon) nomor 01 Fitriyanti Agustinda – Nandriani dan paslon urut 03 Yudha Pratomo– Baharudin dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Palembang 2024.
Hasil keputusan sidang sengketa Pilkada Palembang 2024 ini dibacakan oleh hakim MK Suhartoyo pada Rabu (5/1/2025) pagi, dengan agenda sidang pengucapan putusan atau ketetapan.
Hakim menolak nomor perkara 110/PHPU.Wako – XXIII/2025 perselisihan hasil pemilihan umum Wali Kota Palembang tahun 2024 ini, dengan alasan bahwa gugatan pemohon tidak memiliki bukti yang jelas atau bersifat obscure (tidak jelas).
BACA JUGA:MK Putuskan 58 Sengketa Pilkada 2024 : 52 Gugur, 6 Lanjut ke Pembuktian !
BACA JUGA:MK Tolak Gugatan PHPU Pilkada OKU : Teddy-Marjito Harapan Baru Masyarakat OKU !
Dengan putusan tersebut, pasangan calon (paslon) 02 Ratu Dewa – Prima Salam dinyatakan sah sebagai pemenang Pilkada Kota Palembang 2024.
Hakim MK setelah mencermati laporan dari pemohon telah menindaklanjuti dan tidak menemukan adanya laporan yang kuat dari pemohon.
“MK menolak esepsi pemohon dan laporan tidak dapat diterima,” kata Hakim MK.
BACA JUGA:MK Putuskan Satu Gugatan Pilkada Empat Lawang Gugur
BACA JUGA:MK Putuskan Nasib 158 Sengketa Pilkada Hari Ini : Lanjut atau Gugur ?
Sementara itu, Panglima Perang Ratu Desa – Prima Salam (RD-PS), Ahmad Zulinto, usai mendengarkan hasil keputusan dan ketetapan MK, langsung menyambut gembira bersama tim pemenangan di halaman gedung MK yang menyaksikan langsung prosesi pembacaan keputusan tersebut.
“Kami menyambut dengan gembira bahwa RD-PS dapat dilantik,” katanya.
Menurut Zulinto, ini bukanlah kemenangan tim pemenangan semata, melainkan kemenangan masyarakat Palembang secara luas.
BACA JUGA:Bawaslu Tegaskan Netralitas Dalam Sidang Sengketa Pilkada di MK
BACA JUGA:KPU OKU Timur Tetapkan Lanosin-Adi Sebagai Pemenang Pilkada 2024