Komisi II DPR : Perlu Pisahkan DKPP dari Kemendagri Dalam Revisi UU Pemilu

Selasa 04 Feb 2025 - 21:43 WIB
Reporter : Popa Delta
Editor : Diansyah

KORANPALPOS.COM - Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha mengemukakan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum perlu memisahkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dari Kementerian Dalam Negeri.

Toha menjelaskan bahwa pemisahan dari Kemendagri diperlukan karena mempertimbangkan posisi DKPP sebagai lembaga yang menangani perkara penyelenggaraan pemilu.

"Saya ragu independensi DKPP dalam menjalankan tugas peradilan kode etik bagi jajaran KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu). Mudah saja bagi Kemendagri untuk mengintervensi putusan DKPP. Ini tidak sehat," kata Toha dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Selain itu, Toha mengatakan bahwa pemisahan DKPP dari Kemendagri perlu dilakukan karena mempertimbangkan kedudukan lembaga tersebut apabila dibandingkan dengan penyelenggara pemilu lainnya, yakni KPU dan Bawaslu.

BACA JUGA:KSAL Ingin Tingkatkan Pemetaan Laut

BACA JUGA:Presiden Prabowo Instruksikan Aktifkan Kembali Pengecer LPG 3 Kg

"KPU dan Bawaslu sudah on the track, tetapi untuk DKPP ini keliru. Harus segera diselamatkan pada momentum revisi UU Pemilu. Pelembagaan DKPP sebagai lembaga mandiri harus diprioritaskan," ujarnya.

Ia juga mengatakan bahwa pemisahan perlu diatur dalam revisi UU Pemilu setelah anggaran DKPP dipangkas oleh Kemendagri sebagai respons Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

Menurut dia, pemotongan anggaran dari Rp86 miliar menjadi Rp30 miliar tidak rasional.

"Itu potongannya juga enggak realistis. Dari Rp89 miliar jadi Rp30 miliar, kasihan," katanya.

BACA JUGA:MK Putuskan Nasib 158 Sengketa Pilkada Hari Ini : Lanjut atau Gugur ?

BACA JUGA:Partisipasi Pemilih Pilgub 71,39 Persen, Pilbup 74,41 Persen

Ia menyampaikan pernyataan tersebut usai Ketua DKPP RI Heddy Lugito mengatakan bahwa kinerja lembaganya akan terhambat karena anggaran yang terbatas.

"Tidak boleh lembaga peradilan itu menunda-nunda perkara. Harus ada kepastian. DKPP juga tidak boleh tebang pilih perkara," katanya mengingatkan. (ant

Kategori :