Parah ! Pelaku Pencurian di Ogan Ilir Ini Ngaku Hasil Curian untuk Beli Barang Haram !

Selasa 04 Feb 2025 - 18:05 WIB
Reporter : Isro
Editor : Dahlia

Kedua pelaku saat melancarkan aksinya diketahui menggunakan modus mencongkel jendela samping toko milik korban.

BACA JUGA:Licik! Jebak Korban Lewat WhatsApp, Pelaku Pembunuhan Wawansyah Ditangkap Dalam Sehari

BACA JUGA:Dalih Setubuhi Adiknya : Dua Remaja di Palembang Lakukan Pengeroyokan dan Tabrak Korban !

Dalam keterangannya, Iptu Syafarudin menyebutkan bahwa pelaku Gusti merupakan residivis dengan kasus kejahatan serupa. 

“Gusti Anggara merupakan residivis kasus pencurian motor yang pernah dihukum lima tahun di Lapas Kelas II A Tanjung Raja,” ujarnya.

Kapolsek mengatakan, Gusti saat ini tengah menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. 

“Kami menghimbau kepada seluruh warga untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama para pemilik usaha. Kejadian ini menjadi pelajaran penting agar kita lebih berhati-hati dalam menjaga keamanan lingkungan,” tutup Iptu Syafarudin.

Sementara, Gusti, mengaku menjual barang curian tersebut kepada seorang pemilik rongsokan di Payaraman, Ogan Ilir. 

Dari hasil penjualan tersebut, Gusti bersama rekanya mendapatkan uang sebesar Rp1,7 juta.

"Untuk membawa barang curian itu kami pakai gerobak. Pencurianya malam sekitar jam 7.00 WIB. Kami jual di Payaraman, dapat uang Rp 1,7 Juta," kata Pria yang masih berstatus bujangan itu.

Dalam pelariannya diketahui Gusti merantau ke Bangka Belitung dan bekerja di sana. 

Kategori :