Pembobol Counter Handphone di Sekayu di Amankan Ini Pelakunya

Pelaku saat di Mapolres Muba-foto:dokumen palpos-
KORANPALPOS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Musi Banyuasin berhasil mengamankan satu lagi pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga, khususnya pemilik konter handphone.
Tersangka yang diamankan yakni Galih Dwi Misbachuda (35), warga Jalan Merdeka, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.
Ia ditangkap pada Selasa, 8 Juli 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di Kelurahan Balai Agung, dan langsung dibawa ke Mapolres Muba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Polsek Tanjung Batu Bekuk Dua dari Empat Pelaku Pencurian Sapi dengan Modus Diracuni
BACA JUGA:Sempat Buron ke Merapi Barat Lahat, Pemuda Pencuri HP Bos Sosis di Prabumulih Ditangkap
Diketahui bahwa kejadian pencurian ini terjadi Senin, (16/6/25) di Jalan Merdeka, Kelurahan Balai Agung, Kabupaten Muba.
Pemilikmya sendiri bernama Mastilan, warga Desa Rantau Panjang, Kecamatan Lawang Wetan, mengalami kerugian sebesar Rp 5.500.000 setelah pelaku merusak rolling door gedung utama Ruko Perjuangan, lalu membobol pintu konter HP yang berada di dalamnya dan mengambil 6 unit handphone android dari etalase.
Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan terhadap dua tersangka lainnya yang lebih dahulu ditahan dalam perkara berbeda, yaitu Rolis dan Aftion, diketahui bahwa pencurian ini dilakukan bersama-sama dengan Galih Dwi Misbachuda.
BACA JUGA:CCTV Ungkap Aksi Pencurian Motor di Kantor Dinas Pendidikan Ogan Ilir, Pelaku Naik Bentor
BACA JUGA:Mayat Tanpa Kepala Gegerkan Warga: Ditemukan Tertelungkup di Daerah Ini !
Kasat Reskrim Polres Muba AKP M. Afhi Abrianto, S.Tr.K, S.I.K, M.H, mewakili Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, S.H, S.I.K, M.H, menyatakan bahwa satu tersangka lagi telah diamankan.
"Iya pak, satu lagi sudah kita amankan pelaku Curat conter hp. Saat ini masih kita kembangkan lagi, apakah ada orang lain lagi yang juga ikut dalam aksi tersebut"ujar kasat reskrim
Dalam aksi tersebut, peran Galih bersama Rolis adalah merusak gembok pintu utama ruko, sementara Aftion bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi kejadian. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 buah gembok.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.