KORANPALPOS.COM - Pemerintah mendukung revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk dibahas lebih lanjut pada Rapat Tingkat II Paripurna DPR RI.
Hal itu disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mewakili Presiden, Menteri BUMN, Menteri Keuangan, dan Menteri Sekretaris Negara dalam Rapat Kerja Tingkat I Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu.
"Setelah mempertimbangkan secara sungguh-sungguh persetujuan fraksi-fraksi. Izinkanlah kami mewakili Bapak Presiden RI Jenderal Purnawirawan Prabowo Subianto dalam rapat tingkat satu ini dengan mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, pemerintah menyatakan mendukung Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Negara untuk dibahas lebih lanjut dalam Rapat Tingkat II Paripurna DPR RI," kata Supratman.
Dia juga menyebutkan beberapa pokok materi penting dalam RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
BACA JUGA:Pelantikan Kepala Daerah 6 Februari 2025 Resmi Dibatalkan : Ini Alasannya !
BACA JUGA:Mendagri Sebut Kepala Daerah Hasil Sengketa di MK Dilantik Berturut-turut : Begini Penjelasannya !
Pertama, pemberian kuasa atribusi kepada menteri sebagai wakil pemerintah.
Kedua, pendirian dan pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dalam rangka melakukan optimalisasi pengelolaan dividen BUMN.
Ketiga, penguatan tata kelola BUMN melalui fungsi pemisahan, fungsi regulator, pemegang saham dan pengawas BUMN, serta pengaturan koordinasi tentang Menteri dan Badan.
Kemudian, penegasan status kekayaan BUMN sebagai kekayaan negara yang dipisahkan agar lebih lincah untuk menjalankan aksi korporasi.
BACA JUGA:Pj Bupati Muaraenim Tekankan Pelaksanaan APBD 2025 Sesuai Arahan Presiden
BACA JUGA:Pj. Bupati Muaraenim Pastikan Aspirasi Masyarakat Terakomodir
"Diharapkan dapat semakin memperkuat daya saing BUMN dan mendukung target pertumbuhan ekonomi Indonesia sebagaimana yang telah dicanangkan oleh Presiden RI saat ini," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengakui aset perusahaan pelat merah akan digabung melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara)
Saat ini, badan baru ini masih menunggu peresmian dari Presiden Prabowo Subianto.